Puskesmas Mertoyudan I
VISI DAN MISI
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
VISI
Terciptanya Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Mertoyudan Sehat Dan Mandiri
MISI
- Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Kepada Masyarakat
- Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Yang Mengutamakan Kualitas Pelayanan
- Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat Dan Mendorong Kemandirian Masyarakat di Bidang Kesehatan
- Mengembangkan Manajemen Profesional
- Kepercayaan Anda Adalah Amanah Kami
MOTTO DAN TATA NILAI
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
MOTTO
“Kepercayaan Anda adalah Amanah Kami”
TATA NILAI
“ C E R I A”
Cepat
Empati
Ramah
Inovatif
Amanah
MAKLUMAT PELAYANAN
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
KAMI SELURUH PEGAWAI PUSKESMAS MERTOYUDAN I KABUPATEN MAGELANG DENGAN INI MENYATAKAN :
- BERJANJI DAN SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN
- MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS
- BERSEDIAN MENERIMA SANKSI DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG KAMI BERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR
TTD
KEPALA PUSKESMAS MERTOYUDAN I
JENIS PELAYANAN
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
NO | JENIS PELAYANAN |
1. | POLI UMUM |
2. | POLI GIGI |
3. | POLI KIA-KB-PERSALINAN |
4. | IMUNISASI |
5. | SANITASI |
6. | LABORATORIUM |
7. | KLINIK GIZI |
8. | KLINIK RAWAT LUKA |
9. | KLINIK TB |
10. | KLINIK JIWA DAN LANSIA |
11. | KLINIK VCT |
STANDAR PELAYANAN POLI UMUM
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
A. Persyaratan
- Pasien membawa, kartu berobat, dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran, serta buku obat jika ada
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyiapkan peralatan diagnostic
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker, gown, dan handscon)
3. Pasien dipersilahkan duduk di kursi pasien
4. Melakukan anamnesa pada pasien
5. Melakukan pemeriksaan fisik secara umum sesuai dengan keluhan pasien
6. Menentukan diagnose berdasarkan hasil dari pemeriksaan fisik
7. Menberikan arahan atau edukasi tentang penyakit pasien
8. Menulis resep
9. Menulis dalam rekam medis dan SIMPUS.
C. Waktu Penyelesaian
10 Menit
D. Biaya Tarif
- Pasien BPJS : Gratis
- Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
a. | Dalam daerah | Rp. 6.000, 00 |
b. | Luar daerah | Rp. 10.000, 00 |
STANDAR PELAYANAN POLI GIGI
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
A. Persyaratan
- Pasien membawa,buku family folder dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyiapkan alat diagnostic yang steril dan air untuk berkumur
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker, gown, dan handscon)
3. Pasien di dudukan di dental unit
4. Melakukan anamnesa pada pasien
5. Melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygine
6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama
7. Melakukan tindakan berdasarkan diagnose yang didapat misalkan ditambal atau di cabut sesuai SOP
8. Memberikan instruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
9. Menulis resep dan mengisi formulir informed consent
10. Menulis dalam rekam medis dan SIMPUS.
D. Waktu Penyelesaian
30 Menit
E. Biaya/Tarif
- Pasien BPJS : Gratis
- Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
1 | Pencabutan Gigi Desidui | Rp. | 5.000,- |
2 | Pencabutan Gigi Desidui dengan penyulit | Rp. | 10.000,- |
3 | Pencabutan gigi permanen | Rp. | 15.000,- |
4 | Pencabutan gigi permanen dengan penyulit | Rp. | 20.000,- |
5 | Tambalan glass ionomer/ketac molar | Rp. | 18.000,- |
6 | Tambalan sementara | Rp. | 10.000,- |
7 | Perawatan syaraf gigi/kunjungan | Rp. | 10.000,- |
8 | Tambalan Light Curing | Rp. | 25.000,- |
9 | Alveoktomi per regio | Rp. | 20.000 |
10 | Curet, Insisi, Eksisi | Rp. | 12.500 |
11 | Pembersihan karang gigi per kwadran | Rp. | 13.000 |
12 | Premedikasi | Rp. | 5.000 |
13 | Kontrol | Rp. | 5.000 |
F. Produk Pelayanan
Pelayanan Kesehatan Gigi
G. Pengaduan Layanan
- Email : puskesmasmertoyudansatu@yahoo.com
- Telepon Puskesmas (0293) 326037
- Facebook : Puskesmas Mertoyudan I
- Instagram : puskesmas.mertoyudan_1
- WA : 081390479859
- Kotak Saran
STANDAR PELAYANAN POLI KIA (ANC TERINTEGRASI)
PUSKESMAS MERTOYUDAN I
A. Persyaratan
- Pasien membawa buku KIA, fotocopy KTP, kartu TT, dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menyiapkan peralatan diagnostik
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker, gown, dan handscon)
3. Pasien dipersilahkan duduk di kursi pasien
4. Melakukan anamnesa pada pasien
5. Melakukan pemeriksaan fisik kebidanan secara umum sesuai dengan keluhan pasien dan usia kehamilan pasien
6. Merujuk internal pemeriksaan laboratorium sesuai dengan kebutuhan
7. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku KIA,
8. Melakukan rujukan internal ke poli umum (pemeriksaan dokter umum)
9. Melakukan rujukan internal ke poli gigi (pemeriksaan gigi dan mulut)
10. Melakukan rujukan internal ke poli gizi (pemeriksaan status gizi ibu hamil)
11. Menberikan arahan atau edukasi tentang kondisi kehamilannya
12. Menulis resep
13. Pengabilan obat atau suplemen di loket obat
14. Menulis dalam rekam medis dan SIMPUS.
C. Waktu Penyelesaian
40 Menit
D. Biaya/Tarif
- Pasien BPJS : Gratis
- Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Peraturan Daerah Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
a. | Dalam daerah | Rp. 6.000, 00 |
b. | Luar daerah | Rp. 10.000, 00 |
E. Produk Pelayanan
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pemeriksaan Kehamilan
- Pelayanan Persalinan
- Pelayanan Bayi Balita Sehat (Imunisasi)
- Pelayanan Bayi Balita Sakit (MTBS dan MTBN)
- Pelayanan Nifas
- Pelayanan KB
- Pelayanan Gangguan Reproduksi
- Pemeriksaan Calon Pengantin
F. Pengaduan Layanan
- Email : puskesmasmertoyudansatu@yahoo.com
- Telepon Puskesmas (0293) 326037
- Facebook : Puskesmas Mertoyudan I
- Instagram : puskesmas.mertoyudan_1
- WA : 081390479859
- Kotak Saran