SERTIFIKASI PRODUK PANGAN RUMAH TANGGA

Sebagaimana kita ketahui Industri Rumah Tangga yang memproduksi pangan di Kabupaten Magelang ini jumlahnya sangat besar dan memiliki potensi untuk berkembang yaitu melalui proses alih teknologi tradisional ke teknologi modern serta tersedianya dukungan bahan baku yang cukup banyak. Namun demikian masih banyak ditemui produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan ( Bahan Tambahan Pangan, cemaran mikroba, tanggal kadaluarsa ), masih banyak kasus keracunan, masih rendahnya pengetahuan, ketrampilan dan tanggungjawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan serta rendahnya kepedulian konsumen itu sendiri.

Sesuai UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas industri rumah tangga pangan, meletakkan industri rumah tangga pangan dalam posisi strategis dan sehat. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :HK.00.05.5.1640, Tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).

Tata cara penyelenggaraan SPP-IRT meliputi 4 tahapan yaitu :

  1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan SPP–IRT diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Pemohon mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan SPP–IRT dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Salinan Surat Ijin Perindustrian ( bila ada ) dan Pas Foto terbaru ukuran 3×4, 2 ( dua ) lembar. Permohonan ditolak apabila produknya : susu dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng berasam rendah, pangan bayi, minuman berakohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

  1. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan

Sebagai penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Penyuluhan dilakukan oleh tenaga penyuluh yang memiliki sertifikat penyuluh pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai peserta adalah pemohon SPP–IRT baik sebagai pemilik maupun penanggung jawab PP–IRT. Materi Penyuluhan keamanan pangan terdiri dari Materi Utama dan Materi Pelengkap. Materi Utama adalah : Berbagai jenis bahaya ( Biologis, Kimia dan Fisik ) cara menghindari dan memusnahkannya. Higiene dan sanitasi sarana PP-IRT Peraturan Perundangan tentang keamanan pangan penggunaan BTP, Label dan Iklan Pangan. Materi Pelengkap adalah : Pengemasan dan penyimpanan produk IRT Pengembangan usaha PP-IRT. Pelaksanaan penyuluhan materi ini sekurang-kurangnya 2 hari @ 5 jam.

  1. Pemeriksaan Sarana Produksi.

Bertugas sebagai Tenaga Pemeriksa adalah petugas yang telah memiliki sertifikat inspektur pangan IRTP yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai pedoman pemeriksaan adalah keputusan Kepala Badan POM RI No. 00.05.51641 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT. Persyaratan utama untuk mendapatkan SPP-IRT adalah hasil pemeriksaan nilai mutu sarana produiksi minimal Cukup.

  1. Sertifikasi Produksi Pangan IRT ( SPP-IRT )

Dalam penerbitan sertifikat produksi pangan jenis dan persyaratannya terbagi manjadi 2 macam yaitu : Pertama. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, yang dimaksud adalah pemilik / penanggung jawab harus lulus penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan dengan nilai test minimal 60. Kedua Sertifikat Produksi Pangan-IRT yaitu berita acara pemeriksaan sarana produksi pangan minimal cukup satu sertifikat untuk 1 (Satu) jenis pangan IRT.

Untuk perubahan dan penambahan jenis pangan  dapat dilakukan apabila Industri Rumah Tangga telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan hasil pemeriksaan minimal cukup. Pencabutan atau pembatalan sertifikat dilakukan apabila IRT melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan yang ingin meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang optimal untuk Industri Rumah Tangga Pangan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan Industri Rumah Tangga Pangan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *