A. Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 struktur organisasi Dinas Kesehatan sebagai berikut:

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan meliputi:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahi:

  1. Subbagian Program;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.

d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
  3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

e. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
  3. Seksi Pembiayaan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.

f. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi:

  1. Seksi Makanan, Minuman dan Kefarmasian;
  2. Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan
  3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

h. UPT, membawahi Subbagian Tata Usaha; dan

i. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 adalah membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 antara lain:

a. Perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumberdaya kesehatan, dan kesekretariatan;

b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;

c. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;

d. Pelaksanaan administrasi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;

e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Kesehatan;

f. Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis;

g. Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;

h. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumberdaya kesehatan; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.