RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014–2019

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Pembangunan kesehatan  perlu melibatkan seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, yang diorganisir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2002 pasal 28 H dan pasal 34 serta Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, yang merupakan landasan dilakukannya reformasi pembangunan kesehatan.

Berdasarkan amanat Undang Undang tersebut, Pemerintah Daerah harus meningkatkan peran dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang merupakan urusan wajib guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan bersinergis antar daerah, ruang, waktu dan fungsi pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Perangkat Daerah untuk periode waktu 5 (lima) tahun.

Dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan baik pada arah makro maupun mikro. Pada sisi lain berkembang juga penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerahyang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang  Tahun 2005–2025, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 , maka diamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang  untuk menyusun Rencana Strategis  Dinas Kesehatan 2009 -2014.

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang merupakan salah satu bentuk upaya implementasi cita – cita Bupati Magelang yang dituangkan dalam visi: “KABUPATEN MAGELANG YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH”  dan pokok – pokok pikiran Pembangunan Kabupaten Magelang, terutama Misi ke 1 tentang : Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kehidupan Beragama. Agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Magelang dapat bersinergi dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional, maka penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang juga mempertimbangkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2012 dan Rencana Strategis Departemen Kesehatan. Adapun penetapan kegiatan dalam Rencana Strategis  terutama didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Renstra Dinas Kesehatan merupakan salah satu produk perencanaan di bidang kesehatan  yang menjabarkan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014 – 2019 di Bidang Kesehatan. Dokumen ini  disusun berdasarkan usulan dan masukan dari berbagai  unsur,  baik dari Institusi Kesehatan, Bappeda, Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat,  maupun unsur SKPD terkait, yang  ditujukan untuk melaksanakan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yaitu ’’Terwujudnya Kabupaten Magelang Sehat Melalui Pelayanan Kesehatan Profesional Didukung Kemandirian Masyarakat’’dan langkah-langkah yang akan diambil dalam melaksanakan Visi tersebut untuk lima tahun kedepan. Maksud penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten   Magelang tahun 2014 – 2019 adalah :

1.    Menjabarkan Visi, Misi, dan program Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang ke dalam program dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (2014-2019) yang merupakan penjabaran RPJM Kabupaten Magelang.

2.    Mewujudkan keterpaduan arah kebijakan dan strategi serta keselarasan program dan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam RPJM Kabupaten Magelang tahun 2014-2019.

3.    Mewujudkan perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas Kabupaten Magelang di bidang kesehatan.

4.    Mendukung koordinasiantar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah selama kurun waktu lima tahun.

Tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang tahun 2014 – 2019  adalah sebagai berikut :

1.    Menjamin terciptanya integrasi, konsistensi, dan sinergi baik antar wilayah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi.

2.    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka membantu mewujudkan Visi dan Misi  Bupati Magelang yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun.

3.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

4.    Memberikan acuan dasar penilaian (tolok ukur) dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun.

5.    Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan rencana kerja lima tahunan.

6.    Mengoptimalkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

7.    Memberikan pedoman dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan.

Sistematika penulisan Rencana Strategis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada lampiran IV tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dengan sistematika sebagai berikut :

1.    BAB I PENDAHULUAN.

Bab ini memuat latar belakang perlunya Rencana Strategis, dilengkapi dengan maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan Rencana Strategis, dan sistematika penulisan Rencana Strategis

2.    BAB II    GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG.

Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya,mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Kesehatan.

3.    BAB III    ISU-ISU STRATEGIS.

Dalam bab ini, diuraikan tentang indentifikasi permasalahan; telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah; Telaah Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra Dinkes Provinsi Jawa Tengah; dan Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

4.    BAB IV      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN.

Dalam bab ini memuat rumusan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang serta pernyataan misi dalam rangka mencapai Visi tersebut. Selanjutnya dikemukakan pula nilai-nilai yang melandasi pernyataan misi dalam mencapai Visi tersebut, yang sekaligus sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap personil Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Visi, Misi dan nilai-nilai akan menunjukkan identitas dari organisasi tersebut. Dalam bab ini juga dibahas Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang diambil untuk mencapai Visi dan Misi.

5.    BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF.

Dalam bab ini memuat tentang penjelasan prioritas–prioritas program dan kegiatan beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBD I, APBD II, APBN dan sumber pendanaan lainnya yang syah dalam periode 5 (lima) tahun dan tahunan. Indikator kinerja dan Kelompok Sasaran merupakan refleksi capaian prioritas program dan kegiatan yang telah direncanakan, ditetapkan, dan terukur.

6.    BAB VI    INDKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN.

Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

7.    BAB VII     PENUTUP.

Dalam bab ini memuat kaidah pelaksanaan yang antara lain meliputi penjelasan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yang merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Kesehatan setiap tahunnya, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dasar evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan lima tahunan.

8.    LAMPIRAN – LAMPIRAN.

Lampiran berisi data dan dokumen pendukung.

 

Kontributor by Sub.Bag.Permonev

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply to Rizal Mahendra Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *