VIRUS ZIKA

Pengertian Virus Zika

Infeksi virus Zika terjadi melalui perantara gigitan nyamuk Aedes, terutama spesies Aedes aegypti. Penyakit yang disebabkannya dinamakan sebagai Zika, penyakit Zika (Zika disease) ataupun demam Zika (Zika fever).
Virus Zika yang telah menginfeksi manusia dapat menimbulkan beberapa gejala, seperti demam, nyeri sendi, konjungtivitis (mata merah), dan ruam. Gejala-gejala penyakit Zika dapat menyerupai gejala penyakit dengue dan chikungunya, serta dapat berlangsung beberapa hari hingga satu minggu.

Pendahuluan

Virus Zika pertama ditemukan pada seekor monyet resus di hutan Zika, Uganda, pada tahun 1947. Virus Zika kemudian ditemukan kembali pada nyamuk spesies Aedes Africanus di hutan yang sama pada tahun 1948 dan pada manusia di Nigeria pada tahun 1954. Virus Zika menjadi penyakit endemis dan mulai menyebar ke luar Afrika dan Asia pada tahun 2007 di wilayah Pasifik Selatan. Pada Mei 2015, virus ini kembali merebak di Brazil. Penyebaran virus ini terus terjadi pada Januari 2016 di Amerika Utara, Amerika Selatan, Karibia, Afrika, dan Samoa (Oceania). Di Indonesia sendiri, telah ditemukan virus Zika di Jambi pada tahun 2015.

Penyebab Virus Zika

Penyebab penyakit Zika (Zika disease) ataupun demam Zika (Zika fever) adalah virus Zika. Virus Zika termasuk dalam garis virus flavivirus yang masih berasal dari keluarga yang sama dengan virus penyebab penyakit dengue/demam berdarah.
Virus Zika disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes yang terinfeksi. Nyamuk ini menjadi terinfeksi setelah menggigit penderita yang telah memiliki virus tersebut. Nyamuk ini sangat aktif di siang hari dan hidup serta berkembang biak di dalam maupun luar ruangan yang dekat dengan manusia, terutama di area yang terdapat genangan air.
Walaupun jarang, virus Zika dapat ditransmisikan dari seorang ibu ke bayinya. Virus Zika berkemungkinan ditularkan dari seorang ibu hamil pada janin di dalam kandungannya. Dapat pula bayi tertular pada waktu persalinan.Hingga saat ini, kasus penularan virus Zika melalui proses menyusui belum ditemukan sehingga ahli medis tetap menganjurkan ibu yang terinfeksi untuk tetap menyusui bayinya.
Selain itu, terdapat beberapa laporan virus Zika yang penularannya terjadi melalui tranfusi darah dan hubungan seksual.

Gejala Virus Zika

Selain gejala umum yang telah disebutkan, gejala lain virus Zika yang ditemukan adalah sakit kepala, nyeri di belakang mata, dan lelah. Gejala ini umumnya bersifat ringan dan berlangsung hingga sekitar satu minggu.
Mengenai periode inkubasi virus Zika masih belum diketahui, namun kemungkinan berlangsung hingga 2-7 hari semenjak pasien terpapar virus ini (terkena gigitan nyamuk penjangkit). Dari lima orang yang terinfeksi virus Zika, satu orang menjadi sakit akibat virus ini. Walaupun jarang, dapat terjadi kasus berat yang memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, bahkan kematian.
Transmisi virus Zika yang terjadi di dalam kandungan dikaitkan dengan terjadinya mikrosefali dan kerusakan otak pada janin. Mikrosefali adalah kondisi dimana lingkar kepala lebih kecil dari ukuran normal.

Diagnosis Virus Zika

Melihat dari gejala yang menyerupai banyak penyakit lain, pemeriksaan terhadap rute perjalanan yang pernah dilakukan oleh pasien, khususnya ke area-area yang memiliki kasus infeksi virus Zika dapat membantu mempersempit diagnosis. Dokter mungkin akan menanyakan area, waktu, dan aktivitas saat melakukan kunjungan ke daerah tersebut.
Dokter dapat melakukan tes darah untuk mendeteksi asam nukleat virus, mengisolasi virus, atau uji serologis. Selain melalui pengambilan darah yang biasanya dilakukan pada 1-3 hari setelah gejala muncul, urine dan air liur juga dapat menjadi bahan uji pada hari ketiga hingga hari kelima.

Pengobatan Virus Zika

Pengobatan virus Zika difokuskan kepada upaya mengurangi gejala yang dirasakan oleh pasien karena vaksin serta obat-obatan penyembuh penyakit ini belum ditemukan. Pengobatan terhadap gejala yang dialami dapat berupa pemberian cairan untuk mencegah dehidrasi, obat pereda rasa sakit untuk meredakan demam dan sakit kepala, serta istirahat yang cukup. Penggunaan aspirin dan obat anti peradangan nonsteroid lainnya tidak direkomendasikan sebelum kemungkinan pasien terkena dengue dapat dihilangkan.
Bagi pasien yang telah terinfeksi virus Zika diharapkan untuk menghindari gigitan nyamuk selama terjangkit virus ini karena virus Zika yang dapat bertahan lama di dalam darah penderita dapat menyebar ke orang lain melalui gigitan nyamuk.

Pencegahan Virus Zika

Mencegah gigitan nyamuk adalah salah satu tindakan pencegahan awal yang bisa membantu Anda terhindar dari infeksi virus Zika. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan saat berada di daerah yang terjangkit virus Zika, antara lain:
• Memastikan tempat yang Anda tinggali memiliki pendingin ruangan atau setidaknya memiliki tirai pintu dan jendela yang dapat mencegah nyamuk masuk ke ruangan.
• Gunakan kelambu pada tempat tidur jika area yang Anda kunjungi tidak memiliki hal di atas.
• Gunakan baju dan celana berlengan panjang
• Gunakan bahan penolak serangga yang terdaftar pada badan perlindungan lingkungan atau environmental protection agency (EPA), sesuai dengan instruksi yang tertera pada kemasan. Instruksi yang terlampir akan memberikan informasi mengenai pengaplikasian ulang, area pengaplikasian yang diperbolehkan, waktu dan durasi pengaplikasian.
• Bayi yang berusia di bawah dua bulan tidak diperkenankan menggunakan bahan penolak serangga ini sehingga Anda harus memastikan agar pakaian bayi dapat melindunginya dari gigitan nyamuk.
• Gunakan juga kelambu pada tempat tidur bayi, kereta dorong bayi, dan gendongan atau alat pengangkut bayi lainnya.
• Perhatikan area tubuh anak yang berusia lebih dewasa saat mengaplikasikan bahan penolak serangga. Hindari area tubuh yang terluka atau sedang mengalami iritasi, area mata, mulut, dan tangan.
• Pilihlah perawatan, pencucian, atau pemakaian pakaian serta peralatan yang menggunakan bahan dengan kandungan permethrin. Pelajari informasi produk dan instruksi penggunaan mengenai perlindungan yang diberikan. Hindari menggunakan produk ini pada kulit.
• Pelajari juga informasi mengenai daerah yang akan Anda kunjungi, seperti fasilitas kesehatan dan area luar ruangan terbuka sebelum waktu keberangkatan tiba, khususnya area yang terjangkit virus Zika.
• Lakukan tes virus Zika sekembalinya Anda, khususnya perempuan hamil, dari daerah penyebaran virus Zika.

Sumber :
1. http: //www.who.int/mediacenter/factssheets/zika/en
2. http: //www.alodokter.com/virus-zika

Kontributor by PKM Sawangan 2

PEKAN IMUNISASI NASIONAL POLIO 2016

Indonesia telah dinyatakan bebas polio bersama dengan negara anggota WHO di South East Asia Region (SEAR) pada bulan Maret 2014. Untuk mempertahankan keberhasilan tersebut, dan sebagai bagian melaksanakan komitmen mewujudkan Dunia Bebas Polio, Indonesia perlu memperkuat pelaksanaan program imunisasi rutin polio dan kegiatan imunisasi tambahan yaitu Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-15 Maret 2016.

PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya. Tujuan PIN Polio antara lain mengurangi resiko penularan virus polio yang datang dari negara lain, memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi dan memberikan perlindungan secara optimal serta merata pada balita terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.

Penyakit Polio merupakan penyakit pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis penyakit polio adalah anak dibawah umur 15 tahun yang menderita lumpuh layu akut. Penyebaran penyakit ini melalui kotoran manusia (tinja) yang terkontaminasi. Kelumpuhan dimulai dengan gejala demam,nyeri otot dan kelumpuhan pada minggu pertama sakit. kemudian bisa terjadi karena kelumpuhan otot pernafasan
yang tidak ditangani segera.

Berdasarkan Analisa para ahli didapat data yang menunjukkan cakupan imunisasi Polio dosis ke empat nasional telah melebihi 90% namun tidak merata diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian para ahli merekomendasikan agar dilaksanakan PIN Polio dengan sasaran balita (anak usia 0-59 bulan) untuk memberikan perlindungan optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio.

Kontributor Bidang P2PL

SERTIFIKASI PRODUK PANGAN RUMAH TANGGA

Sebagaimana kita ketahui Industri Rumah Tangga yang memproduksi pangan di Kabupaten Magelang ini jumlahnya sangat besar dan memiliki potensi untuk berkembang yaitu melalui proses alih teknologi tradisional ke teknologi modern serta tersedianya dukungan bahan baku yang cukup banyak. Namun demikian masih banyak ditemui produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan ( Bahan Tambahan Pangan, cemaran mikroba, tanggal kadaluarsa ), masih banyak kasus keracunan, masih rendahnya pengetahuan, ketrampilan dan tanggungjawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan serta rendahnya kepedulian konsumen itu sendiri.

Sesuai UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas industri rumah tangga pangan, meletakkan industri rumah tangga pangan dalam posisi strategis dan sehat. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :HK.00.05.5.1640, Tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).

Tata cara penyelenggaraan SPP-IRT meliputi 4 tahapan yaitu :

  1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan SPP–IRT diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Pemohon mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan SPP–IRT dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Salinan Surat Ijin Perindustrian ( bila ada ) dan Pas Foto terbaru ukuran 3×4, 2 ( dua ) lembar. Permohonan ditolak apabila produknya : susu dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng berasam rendah, pangan bayi, minuman berakohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

  1. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan

Sebagai penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Penyuluhan dilakukan oleh tenaga penyuluh yang memiliki sertifikat penyuluh pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai peserta adalah pemohon SPP–IRT baik sebagai pemilik maupun penanggung jawab PP–IRT. Materi Penyuluhan keamanan pangan terdiri dari Materi Utama dan Materi Pelengkap. Materi Utama adalah : Berbagai jenis bahaya ( Biologis, Kimia dan Fisik ) cara menghindari dan memusnahkannya. Higiene dan sanitasi sarana PP-IRT Peraturan Perundangan tentang keamanan pangan penggunaan BTP, Label dan Iklan Pangan. Materi Pelengkap adalah : Pengemasan dan penyimpanan produk IRT Pengembangan usaha PP-IRT. Pelaksanaan penyuluhan materi ini sekurang-kurangnya 2 hari @ 5 jam.

  1. Pemeriksaan Sarana Produksi.

Bertugas sebagai Tenaga Pemeriksa adalah petugas yang telah memiliki sertifikat inspektur pangan IRTP yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai pedoman pemeriksaan adalah keputusan Kepala Badan POM RI No. 00.05.51641 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT. Persyaratan utama untuk mendapatkan SPP-IRT adalah hasil pemeriksaan nilai mutu sarana produiksi minimal Cukup.

  1. Sertifikasi Produksi Pangan IRT ( SPP-IRT )

Dalam penerbitan sertifikat produksi pangan jenis dan persyaratannya terbagi manjadi 2 macam yaitu : Pertama. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, yang dimaksud adalah pemilik / penanggung jawab harus lulus penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan dengan nilai test minimal 60. Kedua Sertifikat Produksi Pangan-IRT yaitu berita acara pemeriksaan sarana produksi pangan minimal cukup satu sertifikat untuk 1 (Satu) jenis pangan IRT.

Untuk perubahan dan penambahan jenis pangan  dapat dilakukan apabila Industri Rumah Tangga telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan hasil pemeriksaan minimal cukup. Pencabutan atau pembatalan sertifikat dilakukan apabila IRT melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan yang ingin meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang optimal untuk Industri Rumah Tangga Pangan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan Industri Rumah Tangga Pangan.

RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014–2019

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Pembangunan kesehatan  perlu melibatkan seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, yang diorganisir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2002 pasal 28 H dan pasal 34 serta Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, yang merupakan landasan dilakukannya reformasi pembangunan kesehatan.

Berdasarkan amanat Undang Undang tersebut, Pemerintah Daerah harus meningkatkan peran dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang merupakan urusan wajib guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan bersinergis antar daerah, ruang, waktu dan fungsi pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Perangkat Daerah untuk periode waktu 5 (lima) tahun.

Dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan baik pada arah makro maupun mikro. Pada sisi lain berkembang juga penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerahyang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang  Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang  Tahun 2005–2025, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 , maka diamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang  untuk menyusun Rencana Strategis  Dinas Kesehatan 2009 -2014.

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang merupakan salah satu bentuk upaya implementasi cita – cita Bupati Magelang yang dituangkan dalam visi: “KABUPATEN MAGELANG YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH”  dan pokok – pokok pikiran Pembangunan Kabupaten Magelang, terutama Misi ke 1 tentang : Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kehidupan Beragama. Agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Magelang dapat bersinergi dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional, maka penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang juga mempertimbangkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2012 dan Rencana Strategis Departemen Kesehatan. Adapun penetapan kegiatan dalam Rencana Strategis  terutama didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Renstra Dinas Kesehatan merupakan salah satu produk perencanaan di bidang kesehatan  yang menjabarkan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014 – 2019 di Bidang Kesehatan. Dokumen ini  disusun berdasarkan usulan dan masukan dari berbagai  unsur,  baik dari Institusi Kesehatan, Bappeda, Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat,  maupun unsur SKPD terkait, yang  ditujukan untuk melaksanakan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yaitu ’’Terwujudnya Kabupaten Magelang Sehat Melalui Pelayanan Kesehatan Profesional Didukung Kemandirian Masyarakat’’dan langkah-langkah yang akan diambil dalam melaksanakan Visi tersebut untuk lima tahun kedepan. Maksud penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten   Magelang tahun 2014 – 2019 adalah :

1.    Menjabarkan Visi, Misi, dan program Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang ke dalam program dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (2014-2019) yang merupakan penjabaran RPJM Kabupaten Magelang.

2.    Mewujudkan keterpaduan arah kebijakan dan strategi serta keselarasan program dan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam RPJM Kabupaten Magelang tahun 2014-2019.

3.    Mewujudkan perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas Kabupaten Magelang di bidang kesehatan.

4.    Mendukung koordinasiantar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah selama kurun waktu lima tahun.

Tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang tahun 2014 – 2019  adalah sebagai berikut :

1.    Menjamin terciptanya integrasi, konsistensi, dan sinergi baik antar wilayah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi.

2.    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka membantu mewujudkan Visi dan Misi  Bupati Magelang yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun.

3.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

4.    Memberikan acuan dasar penilaian (tolok ukur) dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun.

5.    Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan rencana kerja lima tahunan.

6.    Mengoptimalkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

7.    Memberikan pedoman dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan.

Sistematika penulisan Rencana Strategis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada lampiran IV tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dengan sistematika sebagai berikut :

1.    BAB I PENDAHULUAN.

Bab ini memuat latar belakang perlunya Rencana Strategis, dilengkapi dengan maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan Rencana Strategis, dan sistematika penulisan Rencana Strategis

2.    BAB II    GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG.

Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya,mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Kesehatan.

3.    BAB III    ISU-ISU STRATEGIS.

Dalam bab ini, diuraikan tentang indentifikasi permasalahan; telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah; Telaah Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra Dinkes Provinsi Jawa Tengah; dan Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

4.    BAB IV      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN.

Dalam bab ini memuat rumusan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang serta pernyataan misi dalam rangka mencapai Visi tersebut. Selanjutnya dikemukakan pula nilai-nilai yang melandasi pernyataan misi dalam mencapai Visi tersebut, yang sekaligus sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap personil Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Visi, Misi dan nilai-nilai akan menunjukkan identitas dari organisasi tersebut. Dalam bab ini juga dibahas Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang diambil untuk mencapai Visi dan Misi.

5.    BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF.

Dalam bab ini memuat tentang penjelasan prioritas–prioritas program dan kegiatan beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBD I, APBD II, APBN dan sumber pendanaan lainnya yang syah dalam periode 5 (lima) tahun dan tahunan. Indikator kinerja dan Kelompok Sasaran merupakan refleksi capaian prioritas program dan kegiatan yang telah direncanakan, ditetapkan, dan terukur.

6.    BAB VI    INDKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN.

Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

7.    BAB VII     PENUTUP.

Dalam bab ini memuat kaidah pelaksanaan yang antara lain meliputi penjelasan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yang merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Kesehatan setiap tahunnya, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dasar evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan lima tahunan.

8.    LAMPIRAN – LAMPIRAN.

Lampiran berisi data dan dokumen pendukung.

 

Kontributor by Sub.Bag.Permonev

PWS – KIA

Petugas di lapangan yang pertama kali harus melakukan Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA) diharapkan mampu melaksanakan prinsip-prinsip pemantauan terhadap kegiatan KIA di tingkat yang paling bawah sehingga data yang akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi adalah benar-benar data valid dan akurat sehingga tidak akan terjadi analisa yang bias dan menyebabkan terjadinya kesalahandalam analisa dan pengambilan kebijakan suatu program/kegiatan.

Tujuan tersebut menjadi salah satu latar belakang diadakannya Pelatihan Pemantauan Wilayah Setempat bagi Bidan Koordinator Puskesmas se Kabupaten Magelang, Kegiatan tersebut diadakan pada hari selasa tanggal 14 April 2015 yang bertempat di RM Progosari. sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ibu Cahya Tri Purnami dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Semarang, dimana salah satu hal yang beliau tekankan yaitu bahwasanya Pemantauan wilayah setempat KIA bukan hanya melihat dari besar kecilnya cakupan KIA tapi dilihat pula beberapa aspek yang terkait.

 

Kontributor Bid. Yankes

PELAKSANAAN IMUNISASIMR DIPUKESMAS GRABAG II

Saat ini Indonesia sedang meningkatkan perhatian untuk melakukan eliminasi Campak dan rubella. Imunisasa dierikan kepada semua anak. Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui disebabkan virus. Pencegahan yang terbaik penyakit tersebut melalui vaksin MR . Vaksin MR merupakan kombinasi vaksin Campak / Measles dan rubella .Imunisasi Mr diberikan untuk semua anak usia 9bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye MR. Pelaksanaan imunisasi bulan Agustus dan September 2017Imunisasi MR merupakan pogram pemerintah jadi Puskesmas Grabag II turut andil dalam pelaksanaan program tersebut. Pelaksanaan program imunisasi MR terbagi 2 sesi yaitu bulan Agustus dan September. Pelaksnaan pada bulan Agustus dengan sasaran anak sekolah mulai dari PAUD,TK,SD, SMP . Layanan imunisasi MR diberikan secara gratis. Pelaksanaan imunisasi MR di Puskesmas Grabag II dengan jumlah sekolah SD /MI sebanyak 21 sekolah,TK / PAUD sebanyak 15 sekolah sedangkan SMP/MTS sebanyak 3 seolah dengan total sasaran sebanyak 4296 anak.Siswa yang belum mendapat layanan imunisasi MR di sekolah yang disebabkan mereka sedang sakit saat imunisasi bisa datang ke puskesmas. Kalaupun siswa tersebut tidak datang ke puskesmas ,petugas melakukan screening ke sekolah sekolah agar semua siswa mendapat layanan imunisasi MR. Capaian imunisasi MR anak sekoalh yang ada di Puskesmas Grabag II adalah sebanyak 4289 siswa dari sasaran 4296 atau sebesar 99,8 %.

Kontributor PKM Grabag 2

PENYULUHAN CTPS DI MI CANDISARI DAN SDN PIRIKAN SECANG

Penyuluhan CTPS adalah salah satu upaya program puskesmas untuk diajarkan dan diterapkan pada seluruh siswa siswi sekolah dasar yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini akan pentingnya mencuci tangan yang benar dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Peyuluhan dilaksanakan di SDN Pirikan pada hari senin, tanggal 2 oktober 2017 dan di MI Candisari pada hari rabu tanggal 4 oktober 2017. Yang mengisi acara adalah bapak Sumarlan selaku promkes dan ibu Endang Hermiyati selaku kesling.Penyuluhannya berupa pemutaran video tentang pentingnya cuci tangan serta mengajak mereka menyanyi nyanyian tentang cuci tangan.Tidak hanya itu kegiatan selanjutnya yang dilakukan yaitu praktek mencuci tangan pakai sabun dengan benar dan air yang mengalir

PELATIHAN DOKTER KECIL PUSKESMAS DUKUN

Pada Hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 Jam 08.00 bertempat di Aula Puskesmas Dukun telah mengadakan pelatihan Dokter Kecil untuk perwakilan anak – anak sekolah dasar kecamatan Dukun. Setelah materi tentang P3K telah disampaikan dilanjutkan presentansi praktek P3K yang benar yang disampaikan oleh Ifan M Sujadi, AmdKep selaku perawat di puskesmas Dukun.Selain yang telah disampaikan diatas pelatihan dokter kecil juga diisi oleh presentasi Napsa (narkotika psikotropika ) oleh dr. Nuria, Gizi oleh Nila P, Kesehatan Lingkungan oleh Yeni Dupita. Setelah pemaparan baik melalui presentasi dan praktek disampaikan peserta diwajibkan mengikuti post test yang bertujuan mengetahui tingkat pengetahuan anak – anak sekolah tentang pelatihan dokter kecil.

Pelatihan Dokter Kecil dimulai pemaparan kesehatan gigi dan mulut oleh drg. Dewi Riani selaku dokter gigi puskesmas dukun dengan menjelaskan cara memilih sikat gigi yang baik, Cara menggosok gigi yang benar, Tanda – tanda gigi yang sehat, macam – macam penyakit gigi dan lainnya. Contoh Materi yang disampaikan adalah sebagak berikuit :Cara Memilih Sikat Gigi yang baik :1. Tangkai sikat gigi harus lurus dan mudah dipegang2. Kepala Sikat gigi harus kecil agar mudah untuk menggosok gigi yang ada dibagian belakang3. Bulu sikat gigi harus sama panjang sehingga membentuk permukaan datar. Bulu sikat terbuat dari nilon yang tidak terlalu kaku agar pada waktu menggosok gigi gusi tidak terluka, tidak menyebabkan rasa sakit agar lapisan email tidak terkikis.Cara Menggosok Gigi Yang Benar :1. Siapkan sikat dan pasta gigi yang mengandung flour2. Kumur – kumur sebelum sikat gigi3. Sikatlah semua permukaan gigi atas dan bawah dengan gerakan maju mundur sedikitnya 8 kali gerakan untuk setiap permukaan4. Sikatlah permukaan gigi menghadap langi-langit atau lidah dengan gerakan dan gusi ke permukaan gigi5. Sikatlah permukaan yang menghadap pipi dan bibir dari gusi ke permukaan gigi6. Setelah permukaan gigi selesai disikat, kumurlah dengan bersih.7. Bersihkan sikat gigi dengan air dan simpanlah sikat gigi tegak dengan posisi kepala sikat berada diatas.8. Ganti sikat gigi bila bulu sikat sudah tidak lurus 2-3 bulan.Tanda Tanda gigi yang sehat :1. Tidak ada Plak2. Tidak ada Karang Gigi3. Tidak ada gigi berlubang4. Tidak ada akar gigi.Macam – macam penyakit Gigi 1. Gigi Berlubang2. Pipi Bengkak3. Gusi Berdarah4. SariawanSetelah pemaparan kesehatan gigi dan mulut pelatihan dokter kecil dilanjutkan dengan pemaparan P3K oleh Esty Evitasari, Amd Kep selaku perawat di puskesmas dukun. Hal – hal yang dipresentasikan adalah sebagai berikut : Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar. Tujuan pertolongan pertama : Menyelamatkan jiwa penderita, mencegah cacat, Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan. Kewajiban pelaku PP : Menjaga keselamatan diri, orang lain, penderita dan orang disekitarnya, dapat menjangkau penderita,mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa, memberikan pertolongan secara cepat dan tepat, membantu palaku PP lainnya, ikut menjaga kerahasian medis penderita, melakukan komunikasi dengan petugas lainnya, dan mempersiapkan penderita untuk ditransportasi. Peralatan PP : Penutup Luka (kassa, Bantalan Kassa), pembalut, cairan antiseptik, Cairan Pencuci mata, peralatan stabilisasi, gunting, pinset, senter, kapas, selimut, kartu penderita, alat tulis, oksigen, tensimeter, stetoskop, dan tandu. Dari pelatihan P3K tersebut juga dijelaskan tentang jenis – jenis luka, jenis – jenis pendarahan, serta penanganannya yang benar. Kontributor PKM Dukun

PENYULUHAN KRR, NARKOBA DAN ROKOK

Penyuluhan kesehatan reproduksi remaja ( KRR) , Narkoba dan Rokok yang dilakukan di SMP N 3 Kabupaten Magelang Selasa (10/10/2017).Dalam rangka Program PKPR ( Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja ) dan Kegiatan UKS/UKGS, PuskesmaMertoyudan Imengadakan penyuluhan di SMP N 3 kabupaten Magelang.Yusnaeni, Amd. Keb dan Tuti Nuraini SKM, MPh selaku pemateri, memberikan pengarahan kepada siswa siswi SMP N 3 kabupaten Magelang jika Kesehatan reproduksi remaja merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian dan kepedulian semua pihak. agar bagi para remaja tidak terlibat perbuatan negatif seperti tidak melakukan pergaulan bebas, menggunakan narkoba maupun melakukan hubungan seks sebelum menikah, guna untuk menghindari penularan penyakit HIV/AIDS.

bahwasanya kesehatan reproduksi bukan hanya untuk perempuan semata, akan tetapi juga untuk laki-laki” tambahnya.Dalam Kesempatan ini AibdaAipda Donny Sugiarto, SH juga memberikan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba. Beliau memberikan pengarahan bahwa hal tersebut dapat merusak remaja sebagai generasi penerus negara.Tujuan kegiatan penyuluhan tersebut untuk memberikan pembekalan kepada para remaja tentang pentingnya mempersiapkan diri dalam hal menjaga kesehatan reproduksi. Sementara itu remaja sangat rentan terhadap kesehatan reproduksi dan seksual, oleh sebab itu mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi menjadi penting dan menjadi bagian hak dari remaja itu sendiri.Kontributor PKM Mertoyudan 1

PENCANANGAN DESA ODF

Program Pemerintah di Bidang Kesehatan Lingkungan yang sedang digalakkan sekarang ini adalah ODF (Open Dification Free) atau “ STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN )” ODF merupakan pilar pertama dari program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)Kabupaten Magelang mencanangkan “ Kabupaten ODF “ pada th 2019, sedangkan wilayah Puskesmas Salaman I , Kecamatan Salaman desa yang siap ODF th 2017 adalah Desa Banjarharjo, karena ketersediaan air bersih telah terpenuhi .Untuk menjadi Desa ODF banyak hal yang harus disiapkan, dari mulai Sosialisasi, Penyuluhan, Pemicuan , Kampanye pada masyarakat dan anaka – anak sekolah. Dukungan Kepala Desa , Perangkat Desa, Kader, Toma sangatlah penting. Sosialisasi di desa Banjarharjo sudah dimulai semenjak bulan April 2017 dan sampai sekarang masih berkelanjutan.

Desa Banjarhajo sudah bisa memenuhi kebutuhan air bersihnya dengan adanya BP SPAM (Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum ) . Hal itu sangatlah mendukung program Desa ODF, karena sangat tidak mungkin program STBM bisa dilaksanakan kalau ketersediaan air bersih kurang. Faktor lain yang mendukung kesiapan desa Banjarharjo sebagai desa ODF adalah jumlah penduduknya sedikit , dan sebagian besar wilayahnya merupakan dataran.Semangat yang membara adalah modal utama kami.Kontributor PKM Salaman 1