Data Statistik

Monitoring dan Evaluasi Implementasi RME Satusehat Klinik dan TPMD/TPMDG di Kabupaten Magelang

Kementerian Kesehatan telah menginisiasi transformasi kesehatan dengan salah satu pilar utamanya yaitu transformasi teknologi kesehatan. Implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui Platform SatuSehat, yang menghubungkan seluruh pihak dalam ekosistem kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, apotek, laboratorium, dinas kesehatan, hingga startup kesehatan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis setiap fasyankes wajib menerapakn RME yang terintegrasi SATUSEHAT.

Sebagai penguatan regulasi, Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/D/7093/2023 mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengintegrasikan rekam medis elektronik dengan Platform SatuSehat. Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang belum terintegrasi akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Integrasi fasilitas kesehatan ke dalam SIKN menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keseragaman data dan interoperabilitas antar sistem, memperkuat kebijakan berbasis bukti melalui data yang akurat dan real time, mendukung pencapaian standar pelayanan kesehatan nasional, serta mempermudah koordinasi lintas sektor dalam penanganan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Dashboard SATUSEHAT Data tanggal 25 Juni 2026 baru 73,77 %  klinik (45 klinik) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dari total 61 klinik. Sedangkan capain tempat praktik mandiri (tpm) sebesar 48.39% (45 tpm) dari total 93 tpm.

Oleh karena itu, diperlukan fasilitasi dan pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah guna meningkatkan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang mengirimkan data ke SATUSEHAT melalui kegiatan Pertemuan Desk dan fasilitasi penyelesaian kendala implementasi RME . Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan pemantauan kesehatan masyarakat, memperkuat sistem informasi kesehatan nasional, serta mendukung terwujudnya transformasi digital kesehatan yang berkelanjutan

Kampanye TOSS TBC, Dinas Kesehatan Kab. Magelang Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) – Temukan, Obati, Sampai Sembuh)

Kampanye TOSS TBC diselenggarakan serentak di 8 provinsi prioritas, Kampanye TOSS TBC di Kabupaten Magelang dilaksanakan di Pasar Muntilan, dengan sasaran warga Pasar Muntilan sebanyak 176 peserta, (09/10 /2025). Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk deteksi dini kesehatan melalui skrining kesehatan, kemudian setelah ditemukan kasus khususnya TBC maka akan diobati sampai  sembuh .

Kegiatan kampanye TOSS TBC dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr Lies Pramudiyanti, MM., Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Oktora Kunto Eddy, MM., Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Aji Bau, SKM., MM., beserta jajarannya.

Kegiatan Kampaye TOSS TBC ini melibatkan Dinas Kesehatan sebagai koordinator kegiatan, Tim Kesehatan Puskesmas Muntilan I, Puskesmas Muntilan II, Puskesmas Sawangan II , Puskesmas Mungkid sebagai pelaksana skrining kesehatan, dibantu Saka Bakti Husada (SBH) Pangkalan Dinkes Kabupaten Magelang, dan Tim Kesehatan Balkesmas Magelang sebagai pelaksana  Layanan Radiologi melalui Rontgen Paru-Paru terduga TBC. Kegiatan Kampanye TOSS TBC  di Pasar Muntilan berupa edukasi kesehatan tentang TBC melalui leaflet TBC, dan pemeriksaan kesehatan berupa cek Kesehatan gratis. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut, pemeriksaan gula darah, skrining terduga TB, pemeriksaan dahak, dan pemerikasan Rontgen Paru .