Profil PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID Pembantu di Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.

SK PPID

  1. SK PPID Pembantu Dinkes
  2. SK PPID Pembantu di Jajaran Dinkes

Alamat Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

l. Soekarno-Hatta No. 47
Kota Mungkid Kab. Magelang Jawa Tengah 56511
Telp/Fax (0293) 789572
Email : dinkes@magelangkab.go.id

Formulir Keberatan Informasi Publik

Formulir Permintaan Informasi Publik

Formulir Permintaan Informasi Publik

Formulir Permintaan Informasi Publik Online

Formulir Keberatan Atas Informasi Publik

Formulir Keberatan Atas Informasi Publik Online

Informasi Berkala

NomorDetail Informasi (Link)Ringkasan InformasiPenanggungjawab Pembuatan atau Penerbitan InformasiWaktu dan Tempat Pembuatan Informasi
1.Detail InformasiInformasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkapSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
2.Detail InformasiVisi dan Misi Kabupaten MagelangSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
3.Detail InformasiTugas dan FungsiSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
4.Detail InformasiStruktur Organisasi Dinas KesehatanSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
5.Detail InformasiProfil dan Struktur PPID Badan PublikSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
6.
Detail InformasiPPID Pembantu Jajaran DinkesSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
7.Detail InformasiProfil Pimpinan Dinas KesehatanSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
8.Detail InformasiLHKPN/LHKASNSubbagian Keuangan2026
9.Detail InformasiNama Program dan KegiatanSubbagian Program2026
10.Detail InformasiPenanggungjawab program dan kegiatanSubbagian Program2026
11.Detail InformasiJadwal Pelaksanaan Program dan KegiatanSubbagian Program2026
12.Detail InformasiTarget dan/ capaian kinerja program dan kegiatanSubbagian Program2026
13.Detail InformasiAnggaran Program dan Kegiatan yang meliputi sumber dan jumlahSubbagian Program2026
14.Detail InformasiKerangka Acuan KegiatanBidang Sumber Daya Kesehatan2026
15.Detail InformasiAgenda Penting terkait pelaksanaan tugas Dinas KesehatanSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
16.Detail InformasiLaporan Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah (LKJ) Subbagian Program2026
17.Detail InformasiPerjanjian KinerjaSubbagian Program2026
18.Detail InformasiDokumen Rencana Kerja Tahun 2026Subbagian Program2026
19.Detail InformasiDokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026Subbagian Keuangan2026
20.Detail InformasiNeracaSubbagian Keuangan2026
21.Detail InformasiCatatan atas Laporan Keuangan (CALK)Subbagian Keuangan2026
22.Detail InformasiLaporan Realisasi Anggaran (LRA)Subbagian Keuangan2026
23.Detail InformasiRealisasi Fisik dan Keuangan (RFK)Subbagian Program2026
24.Detail InformasiRencana Kerja Operasional (RKO)Subbagian Program2026
25.Detail InformasiLaporan Survey Kepuasan Masyarakat  (SKM)Subbagian Program2026
26.Detail InformasiInformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasaSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
27.Detail InformasiAlur Layanan PengaduanSubbagian Program2026
28.Detail InformasiInformasi Layanan PengaduanSubbagian Program2026
29.Detail InformasiLaporan Penanganan PengaduanSubbagian Program2026
30.Detail InformasiRegulasi Dinas KesehatanSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
31.Detail InformasiProsedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratTim Promosi Kesehatan2026
32.Detail InformasiSOP Pelayanan Informasi untuk Penyandang DisabilitasSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
33.Detail InformasiRegister Informasi PublikSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
34.Detail InformasiDokumen Perjanjian Kerja SamaSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
35.Detail InformasiSK Daftar Informasi PublikSubbagian Umum dan Kepegawaian2026
36.Detail InformasiSK Daftar Informasi yang DikecualikanSubbagian Umum dan Kepegawaian2026

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 61 Tahun 2023

1. Kedudukan (Pasal 2)

Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas dan Fungsi Kepala Dinas (Pasal 4)

Tugas    :    Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Kesehatan;
  6. pengendalian penyelenggaraan tugas dan fungsi UOBK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengendalian penyelenggaraan tugas UOBF dan UPT;
  8. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Sekretariat (Pasal 5–8)

Dipimpin oleh Sekretaris, yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesekretariatan, meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, kearsipan, dan tugas pembantuan, serta tugas kedinasan lain dari atasan.

Fungsi   :

  1. pengoordinasian perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Kesehatan;
  2. pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang, UPT, dan UOBF pada Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan;
  6. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
  7. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
  8. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
  9. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
  10. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah (barang/jasa);
  11. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  12. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi, dan publikasi bidang kesekretariatan;
  13. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana, serta gedung yang sumber dananya dari jenjang pemerintah lebih tinggi dan/atau pihak ketiga;
  14. fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan;
  15. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
  16. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
  17. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian di bawah Sekretariat (masing-masing dipimpin kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris), bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang:

  • Subbagian Program :  perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi,pelaporan, dan tugas pembantuan.
  • Subbagian Keuangan : penatausahaan keuangan dan tugas pembantuan.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian : kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan.

4. Bidang Kesehatan Masyarakat (Pasal 9)

Tugas    : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, olahraga, dan tugas pembantuan.

Fungsi   :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang kesehatan masyarakat;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  3. pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh Daerah, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat, dan dunia usaha tingkat Daerah;
  4. pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  5. pelaksanaan kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  7. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  8. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  9. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  10. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang kesehatan masyarakat;
  11. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan masyarakat; dan
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

5. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 10)

Tugas      : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, penanggulangan bencana, dan tugas pembantuan.

Fungsi     :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, dan penanggulangan bencana;
  3. pelaksanaan kegiatan surveilans dan imunisasi;
  4. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, dan penanggulangan bencana;
  5. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang tersebut;
  6. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  7. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  8. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  9. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

6. Bidang Pelayanan Kesehatan (Pasal 11)

Tugas      : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan SPGDT, pembiayaan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, dan tugas pembantuan.

Fungsi     :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang pelayanan kesehatan;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, penyelenggaraan SPGDT, pembiayaan kesehatan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  4. pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  5. penerbitan izin rumah sakit kelas C dan kelas D serta fasilitas kesehatan tingkat Daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan primer;
  7. pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan;
  8. pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan dan penyelenggaraan SPGDT;
  9. pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan pelayanan kesehatan tradisional;
  10. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  11. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  12. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  13. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang pelayanan kesehatan;
  14. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

7. Bidang Sumber Daya Kesehatan (Pasal 12)

Tugas    :    Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengawasan makanan minuman, kefarmasian, pengelolaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan, dan tugas pembantuan.

Fungsi   :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang sumber daya kesehatan;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang pengawasan makanan minuman dan kefarmasian, pengelolaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penerbitan izin praktik, rekomendasi izin praktik, dan izin kerja tenaga kesehatan;
  4. perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah;
  5. penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal;
  6. penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
  7. penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan PKRT kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
  8. penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
  9. pengawasan post-market produk makanan dan minuman industri rumah tangga;
  10. pelaksanaan kegiatan pengawasan makanan, minuman, dan kefarmasian;
  11. pelaksanaan kegiatan pengelolaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  12. pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia kesehatan;
  13. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang tersebut;
  14. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  15. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  16. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang sumber daya kesehatan;
  17. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  18. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

8. UOBK, UOBF, dan UPT (Pasal 13)

  • UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • UPT dan UOBF (Unit Organisasi Bersifat Fungsional) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • UPT bertugas melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Dinas Kesehatan.
  • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

9. Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 15–16)

Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai kebutuhan dan bertugas melakukan kegiatan sesuai bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kelompok ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris, kepala bagian, atau kepala subbagian yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Anggotanya terdiri atas Pejabat Fungsional jenjang keterampilan dan/atau keahlian.