Revitalisasi Posyandu di Kecamatan Kajoran
Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu).
Posyandu adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program dengan program lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis seperti halnya program KB dengan kesehatan atau berbagai program lainnya yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat (BKKBN, 1989).
Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di posyandu adalah KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), KB (Keluarga Berencana), P2M (Pemberantasan Penyakit Menular dengan Imunisasi dan penanggulangan diare), dan Gizi (penimbangan balita). Sasaran penduduk yandu adalah ibu hamil, ibu menyusui, pasangan usia subur (PUS), dan balita (Muninjaya, 2004).
Revitalisasi adalah upaya untuk menghidupkan kembali kawasan mati, yang pada masa silam pernah hidup, atau mengendalikan, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh sebuah kota, baik dari segi sosio-kultural, sosial ekonomi, segi fisik alam lingkungan, sehingga diharapkan dapat peningkatan kualitas hidup dari penghuninya (Nilawati, 2008).
Pedoman revitalisasi posyandu ditujukan bagi pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam upaya penyelenggaraan revitalisasi posyandu yang meliputi masyarakat, petugas, kader, Pembina posyandu, pengelola posyandu, tokok masyarakat, tokoh adat, seluruh lintas sektor pemerintah, dan pihak terkait mencakup swasta, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi non pemerintah. Pedoman ini dapat memberikan petunjuk tentang penyelenggaraan revitalisasi posyandu (Depdagri RI, 2001).
Tujuan umumnya:
meningkatkannya fungsi dan kinerja Posyandu agar dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan,dan agar status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak dapat dipertahankan dan atau ditingkatkan.
Tujuan khususnya: (Depdagri RI, 2001).
1. Meningkatkan kualitas kemampuan dan ketrampilan kader Posyandu.
2. Meningkatkan pengelolaan dalam pelayanan Posyandu.
3. Meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana, alat, dan obat di Posyandu.
4. Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat untuk kesinambungan kegiatan Posyandu.
5. Meningkatkan fungsi pendampingan dan kualitas pembinaan Posyandu
Diwilayah Kec Kajoran untuk meningkatkan peran aktif Posyandu didakan Revitalisasi posyandu pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 di Aula Kec Kajoran dimulai jam 09.30 sampai 13.00 .Pada kesempatan itu dihadiri oleh Pejabat di lingkungan Kab Magelang , Ibu Tantri Zaenal Arifin (Ketua penggerak PKK Kab Magelang ), Bapak Aman S.Sos ( Kabid Pemberdayaan dan Kemitraan Dinkes Kab Magelang) Bapak Basirul hakim S.Sos (Camat Kajoran), dr Ani Basirul hakim (Ketua tim Pengerak PKK kecamatan), dr Ma’sumah (Kapus Kajoran 2), Bapak Prastidarto SE (Kepala bayan KB dan KS kec Kajoran ). Dihadiri juga Pokja IV PKK ,dan Kader Posyandu di wilayah kec Kajoran.
Acara berlangsung menarik sekali,diadakan diskusi dan sambung rasa. Pada kesempatan tersebut di tampilkan Pemaparan profik kegiatan Posyandu Flamboyan 6 dusun Kalipelus Desa Wuwuharjo sebagai Juara 3 lomba Posyandu Kabupaten Magelang oleh Kader posyandu Ibu Tikanah. Harapannya dengan pemaparan ini sebagai pemacu semangat untuk Posyandu yang lainnya.
Dengan revitalisasi posyandu untuk meningkatkan peran posyandu sebagai wadah pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat, dengan penekanan pada Intervensi untuk pengelolaan posyandu yang dikelola oleh unsur masyarakat / kelompok masyarakat yang mempunyai minat dan misi yang jelas. Dan Kemandirian untuk peningkatan kemampuan setiap keluarga dalam memaksimalkan potensi pengembangan kualitas SDM. Guna menopang tercapainya Sehat untuk Semua.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!