PENDAMPINGAN PENERAPAN MY VILLAGE MY HOME (MVMH) SEBAGAI MEDIA PENJANGKAUAN IMUNISASI DI POSYANDU MAWAR II DUSUN TABAKWARU DESA SOROYUDAN KECAMATAN TEGALREJO KABUPATEN MAGELANG

Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah dengan jumlah anak yang tidak mendapatkan imunisasi (zero dose) cukup tinggi. Tahun 2024, terdapat 40.863 anak zero dose yang ditandai dengan belum mendapatkan imunisasi DPT 1. Cakupan imunisasi DPT1 di Kabupaten Magelang (68%) tahun 2024 belum mencapai target berdasarkan laporan ASIK, dengan jumlah anak zero dose sebanyak 1.572 di Kabupaten  Magelang. Sampai dengan bulan Mei 2025, jumlah anak yang belum mendapatkan DPT1 di Kabupaten Magelang adalah 6.122 anak yang bila tidak diintervensi akan menjadi zero dose tahun 2025. Data ini menunjukkan bahwa upaya pelaksanaan imunisasi kejar pada anak zero dose masih perlu ditingkatkan secara signifikan.

Analisa masalah telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan CHAI (Clinton Health Access Initiative) untuk memahami faktor pendukung dan penghambat kegiatan imunisasi, didapatkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang masih menolak imunisasi karena faktor kepercayaan dan kurangnya dukungan ayah/suami agar anak mendapatkan imunisasi. Hal lain yang mendukung terjadinya Zero Dose adalah pencatatan pelaporan yang kurang tertata rapi dari hasil layanan Desa s/d Puskesmas. Dapat diasumsikan bahwa sasaran tersebut sudah diberikan layanan imunisasi akan tetapi belu tercatat ataupun belum diberikan layanan imunisasi karena berbagai alasan sasaran. Hal ini membutuhkan sarana pencatatan pelaporan yang bagus dari level Desa s/d Puskesmas. Sebagai alat bantu pencatatan yang dapat diterapkan di Desa adalah MVMH, Kantong Imunisasi, dll.

Oleh karena itu diperlukan kegiatan Pendampingan Penerapan My Village My Home (MVMH) dalam upaya Penjangkauan Anak Zero Dose di Kabupaten sebagai upaya strategis untuk memastikan tidak ada anak yang terlewat dari layanan imunisasi. Kegiatan ini menyertakan Koordinator Imunisasi beserta Kader Kesehatan. Dan Bidan Desa di Puskesmas Tegalrejo. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara tenaga kesehatan, kader, serta unsur lintas sektor dalam menemukan, menjangkau, dan memastikan seluruh anak memperoleh haknya untuk mendapatkan imunisasi lengkap dan tepat waktu.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara tatap muka dan studi lapangan pada hari Senin Tanggal 21 Juli 2025. Peserta kegiatan adalah Tim Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Tegalrejo. Koordinator Imunisasi dan perwakilan 1 (satu) kader Kesehatan per Puskesmas, Kader Posyandu Mawar II Dusun Tabakwaru, dan Bidan Desa Puskesmas Tegalrejo, TP PKK Desa Soroyudan dan Perangkat Desa Soroyudan Kecamatan Tegalrejo. Metode kegiatan dilaksanakan melalui metode presentasi, kunjungan lapangan, studi kasus, dan diskusi.

PENGUATAN TIM GERAK CEPAT PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT DALAM PENANGANAN SAMPEL KERACUNAN MAKANAN DI KABUPATEN MAGELANG

Tim Gerak Cepat (TGC) Puskesmas terdiri dari beberapa lintas program seperti Petugas Surveilans, Dokter, Petugas Kesehatan Lingkungan, Petugas Laboratorium, Petugas Promosi Kesehatan, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

Tim Gerak Cepat (TGC) di puskesmas merupakan unit fungsional yang dibentuk khusus untuk memberikan respons segera terhadap kejadian luar biasa (KLB), baik KLB penyakit menular maupun keracunan makanan. TGC memegang peranan vital dalam melakukan deteksi dini, penilaian situasi, investigasi lapangan, serta pelaporan dan penanganan awal KLB, sehingga potensi penyebaran dapat diminimalisir.

Dalam kasus KLB keracunan makanan, TGC bertanggung jawab menjalankan investigasi epidemiologi secara cepat dan akurat. Proses ini meliputi pengumpulan data kasus, wawancara korban, pengambilan sampel makanan atau sisa makanan, serta koordinasi lintas sektor terkait. Seluruh temuan wajib dicatat dan dilaporkan sesuai standar operasional yang berlaku, agar tindakan pengendalian KLB bisa segera diimplementasikan dan dampak kejadian tidak meluas.

Selain puskesmas, rumah sakit juga memegang peranan penting dalam penanganan KLB keracunan pangan. Rumah sakit berperan dalam mendeteksi secara dini adanya clustering kasus dengan gejala khas keracunan makanan, mencatat dan melaporkan kasus ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas dalam waktu 1×24 jam, serta memberikan pelayanan medis darurat kepada pasien. Di samping itu, rumah sakit menjadi mitra utama dalam mendukung proses investigasi dengan menyediakan data kasus, memfasilitasi wawancara pasien, dan membantu pengambilan serta pelaporan spesimen klinis. Kolaborasi antara TGC puskesmas dan petugas surveilans rumah sakit sangat krusial untuk memastikan kecepatan respons dan akurasi penanganan KLB.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan pemahaman serta kapasitas antarpetugas mengenai peran dan mekanisme kerja TGC. Untuk itu, diperlukan kegiatan koordinasi dan revitalisasi, baik dalam bentuk pertemuan teknis maupun pelatihan, guna menyelaraskan pemahaman, memperkuat koordinasi lintas unit, serta meningkatkan kemampuan investigasi dan pelaporan KLB, khususnya kasus keracunan makanan.

Pada tahun 2024, Kabupaten Magelang mencatat sebanyak 7 kasus KLB keracunan makanan yang tersebar di beberapa kecamatan. Sementara itu, hingga bulan Juli tahun 2025, telah terjadi 4 kasus KLB keracunan makanan. Data ini menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan respons cepat yang harus terus ditingkatkan oleh Tim Gerak Cepat di setiap puskesmas maupun jejaring rumah sakit.

Oleh karena itu dibutuhkan penguatan peran tenaga Kesehatan Lingkungan dan Laboratorium dalam penanganan sampel Keracunan Makanan sebagai salah satu upaya penanganan Kejadian Luar Biasa/ KLB.