

Berikut adalah contoh dari Proposal dan TOR DAK Non Fisik 2018 yang bisa didownload pada link dibawah ini
dimohon untuk 4 file tersebut didownload semua karena merupakan satu kesatuan
Proposal dan TOR DAK bagian 1
Proposal dan TOR DAK bagian 2
Proposal dan TOR DAK bagian 3
Proposal dan TOR DAK bagian 4
Hari Kelainan Bawaan Sedunia atau yang dikenal dengan sebutan World Birth Defects Day diperingati setiap tanggal 3 Maret untuk meningkatkan kesadaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan terjadinya kelainan bawaan termasuk surveilans, pencegahan, pengobatan dan penelitian. Peringatan ini dimulai sejak tahun 2015 oleh WHO. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kelainanbawaan harus mendapatkan perhatian khusus. Kelainan bawaan dapat diartikan sebagai kelainan yang terjadi sejak lahir. Kelainan bawaan terjadi akibat terhambatnya perkembangan janin dalam kandungan oleh faktor genetik atau faktor non genetik. Faktor genetik merupakan faktor keturunan yang diwariskan keluarga kepada bayinya. Sedangkan faktor non genetik dapat berupa faktor infeksi, faktor lingkungan, termasuk pola hidup sehat.Di Indonesia, berdasarkan SKDI tahun 2012, kelainan bawaan mempunyai kontribusi yang cukup besar sebagai penyebab kematian neonatal. Meskipun penyebab utama dari kelainan bawaan merupakan faktor genetik atau faktor keturunan, faktor infeksi dan faktor lingkungan. Namun sebenarnya banyak dari kelainan bawaan dapat dicegah. Sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Kesehatan pada peringatan Hari Kelainan Bawaan tahun lalu, bahwa cegah cacat bawaan dengan menerapkan pola hidup sehat.Pentingnya kesadaran akan perlunya mencegah terjadinya kelainan bawaan didasarkan pada fakta bahwa kelainan bawaan menjadi penyebab kematian bayi baru lahir dan kecacatan fisik maupun mental. Pencegahan terjadinya kelainan bawaan perlu dilakukan sejak dalam masa mempersiapkan kehamilan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan gizi seimbang.Gizi seimbang dapat diartikan bahwa makanan yang kita makan sesuai dengan kebutuhan tubuh kita, sehingga tidak terjadi kekurangan gizi maupun kelebihan gizi.Selain itu,dalam penerapkan gizi seimbang kita perlu memperhatikan keragaman makanan yang konsumsi, perilaku hidup bersih, aktivitas fisik serta menjaga berat badan normal.Keragaman makanan yang dikonsumsi berarti perlu mengkonsumi makanan dari masing-masing jenis makanan yaitu makanan pokok (nasi, ketela, roti,gandum,dsb),lauk pauk (tempe, tahu, ayam, ikan, daging, dsb),sayur dan buah sesuai dengan kebutuhan tubuhnya. Ibu yang mempersiapkan kehamilan dapat berkonsultasi dengan tenaga gizi di Puskesmas untuk membantu perencanaan makanan yang perlu dikonsumsi agar sesuai dengan kebutuhan tubuhnya. Beberapa contoh perilaku hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada saat akan makan,menyiapkan makanan,setelah buang air; membuang sampah pada tempatnya,menutup makanan yang disjaikan, mengganti sprei secara rutin.Selain hal tersebut diatas, ibu yang mempersiapkan kehamilan perlu rutin melakukan aktivitas fisik seperti berjalan kaki, mengerjakan pekerjaan rumah tangga maupun melakukan olahraga. Untuk mempertahankan dan memantau berat badan normal ibu dalam mempersiapkan kehamilan dapat melakukannya dengan indikator Indeks Masa Tubuh (IMT). IMT dihitung berdasarkan rumus Berat Badan (dalam kilogram)/ Tinggi Badan2 (dalam meter). IMT bagi orang dewasa dikatakan normal apabila dalam rentang 18,5-25,0. Bagi Ibu hamil pemantauan berat badan normal dapat dilakukan dengan pemeriksaan rutin kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.Dengan menerapkan gizi seimbang mulai persiapan kehamilan, diharapkan status gizi ibu pada saat memulai kehamilan dalam kondisi baik. Penerapan gizi seimbang yang telah dilakukan sejak mempersiapkan kehamilan harus terus dilakukan dalam masa kehamilan, sehingga perkembangan janin tidak terhambat dan tidak menyebabkan kelainan bawaan.Referensi:1. Pedoman Gizi Seimbang. Kementerian Kesehatan RI. 20142. 3 Maret: Hari Kelainan Bawaan Sedunia Cegah Bayi Lahir Cacat dengan Pola Hidup Sehat. Jakarta, 3 Maret 2016. Kementerian Kesehatan RI. (diakses pada laman http://www.depkes.go.id/pdf.php?id=16030300001, pada tanggal 18 Februari 2017)3. World Birth Defects Day. World Health Organization. (Diakses pada laman http://www.who.int/life-course/news/events/world-birth-defects-day/en/,pada tanggal 18 Februari, 2017)Kontributor by Adminkes Grabag I (Retno Mariani,S.KM)
Pengertian Virus Zika
Infeksi virus Zika terjadi melalui perantara gigitan nyamuk Aedes, terutama spesies Aedes aegypti. Penyakit yang disebabkannya dinamakan sebagai Zika, penyakit Zika (Zika disease) ataupun demam Zika (Zika fever).
Virus Zika yang telah menginfeksi manusia dapat menimbulkan beberapa gejala, seperti demam, nyeri sendi, konjungtivitis (mata merah), dan ruam. Gejala-gejala penyakit Zika dapat menyerupai gejala penyakit dengue dan chikungunya, serta dapat berlangsung beberapa hari hingga satu minggu.
Pendahuluan
Virus Zika pertama ditemukan pada seekor monyet resus di hutan Zika, Uganda, pada tahun 1947. Virus Zika kemudian ditemukan kembali pada nyamuk spesies Aedes Africanus di hutan yang sama pada tahun 1948 dan pada manusia di Nigeria pada tahun 1954. Virus Zika menjadi penyakit endemis dan mulai menyebar ke luar Afrika dan Asia pada tahun 2007 di wilayah Pasifik Selatan. Pada Mei 2015, virus ini kembali merebak di Brazil. Penyebaran virus ini terus terjadi pada Januari 2016 di Amerika Utara, Amerika Selatan, Karibia, Afrika, dan Samoa (Oceania). Di Indonesia sendiri, telah ditemukan virus Zika di Jambi pada tahun 2015.
Penyebab Virus Zika
Penyebab penyakit Zika (Zika disease) ataupun demam Zika (Zika fever) adalah virus Zika. Virus Zika termasuk dalam garis virus flavivirus yang masih berasal dari keluarga yang sama dengan virus penyebab penyakit dengue/demam berdarah.
Virus Zika disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes yang terinfeksi. Nyamuk ini menjadi terinfeksi setelah menggigit penderita yang telah memiliki virus tersebut. Nyamuk ini sangat aktif di siang hari dan hidup serta berkembang biak di dalam maupun luar ruangan yang dekat dengan manusia, terutama di area yang terdapat genangan air.
Walaupun jarang, virus Zika dapat ditransmisikan dari seorang ibu ke bayinya. Virus Zika berkemungkinan ditularkan dari seorang ibu hamil pada janin di dalam kandungannya. Dapat pula bayi tertular pada waktu persalinan.Hingga saat ini, kasus penularan virus Zika melalui proses menyusui belum ditemukan sehingga ahli medis tetap menganjurkan ibu yang terinfeksi untuk tetap menyusui bayinya.
Selain itu, terdapat beberapa laporan virus Zika yang penularannya terjadi melalui tranfusi darah dan hubungan seksual.
Gejala Virus Zika
Selain gejala umum yang telah disebutkan, gejala lain virus Zika yang ditemukan adalah sakit kepala, nyeri di belakang mata, dan lelah. Gejala ini umumnya bersifat ringan dan berlangsung hingga sekitar satu minggu.
Mengenai periode inkubasi virus Zika masih belum diketahui, namun kemungkinan berlangsung hingga 2-7 hari semenjak pasien terpapar virus ini (terkena gigitan nyamuk penjangkit). Dari lima orang yang terinfeksi virus Zika, satu orang menjadi sakit akibat virus ini. Walaupun jarang, dapat terjadi kasus berat yang memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, bahkan kematian.
Transmisi virus Zika yang terjadi di dalam kandungan dikaitkan dengan terjadinya mikrosefali dan kerusakan otak pada janin. Mikrosefali adalah kondisi dimana lingkar kepala lebih kecil dari ukuran normal.
Diagnosis Virus Zika
Melihat dari gejala yang menyerupai banyak penyakit lain, pemeriksaan terhadap rute perjalanan yang pernah dilakukan oleh pasien, khususnya ke area-area yang memiliki kasus infeksi virus Zika dapat membantu mempersempit diagnosis. Dokter mungkin akan menanyakan area, waktu, dan aktivitas saat melakukan kunjungan ke daerah tersebut.
Dokter dapat melakukan tes darah untuk mendeteksi asam nukleat virus, mengisolasi virus, atau uji serologis. Selain melalui pengambilan darah yang biasanya dilakukan pada 1-3 hari setelah gejala muncul, urine dan air liur juga dapat menjadi bahan uji pada hari ketiga hingga hari kelima.
Pengobatan Virus Zika
Pengobatan virus Zika difokuskan kepada upaya mengurangi gejala yang dirasakan oleh pasien karena vaksin serta obat-obatan penyembuh penyakit ini belum ditemukan. Pengobatan terhadap gejala yang dialami dapat berupa pemberian cairan untuk mencegah dehidrasi, obat pereda rasa sakit untuk meredakan demam dan sakit kepala, serta istirahat yang cukup. Penggunaan aspirin dan obat anti peradangan nonsteroid lainnya tidak direkomendasikan sebelum kemungkinan pasien terkena dengue dapat dihilangkan.
Bagi pasien yang telah terinfeksi virus Zika diharapkan untuk menghindari gigitan nyamuk selama terjangkit virus ini karena virus Zika yang dapat bertahan lama di dalam darah penderita dapat menyebar ke orang lain melalui gigitan nyamuk.
Pencegahan Virus Zika
Mencegah gigitan nyamuk adalah salah satu tindakan pencegahan awal yang bisa membantu Anda terhindar dari infeksi virus Zika. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan saat berada di daerah yang terjangkit virus Zika, antara lain:
• Memastikan tempat yang Anda tinggali memiliki pendingin ruangan atau setidaknya memiliki tirai pintu dan jendela yang dapat mencegah nyamuk masuk ke ruangan.
• Gunakan kelambu pada tempat tidur jika area yang Anda kunjungi tidak memiliki hal di atas.
• Gunakan baju dan celana berlengan panjang
• Gunakan bahan penolak serangga yang terdaftar pada badan perlindungan lingkungan atau environmental protection agency (EPA), sesuai dengan instruksi yang tertera pada kemasan. Instruksi yang terlampir akan memberikan informasi mengenai pengaplikasian ulang, area pengaplikasian yang diperbolehkan, waktu dan durasi pengaplikasian.
• Bayi yang berusia di bawah dua bulan tidak diperkenankan menggunakan bahan penolak serangga ini sehingga Anda harus memastikan agar pakaian bayi dapat melindunginya dari gigitan nyamuk.
• Gunakan juga kelambu pada tempat tidur bayi, kereta dorong bayi, dan gendongan atau alat pengangkut bayi lainnya.
• Perhatikan area tubuh anak yang berusia lebih dewasa saat mengaplikasikan bahan penolak serangga. Hindari area tubuh yang terluka atau sedang mengalami iritasi, area mata, mulut, dan tangan.
• Pilihlah perawatan, pencucian, atau pemakaian pakaian serta peralatan yang menggunakan bahan dengan kandungan permethrin. Pelajari informasi produk dan instruksi penggunaan mengenai perlindungan yang diberikan. Hindari menggunakan produk ini pada kulit.
• Pelajari juga informasi mengenai daerah yang akan Anda kunjungi, seperti fasilitas kesehatan dan area luar ruangan terbuka sebelum waktu keberangkatan tiba, khususnya area yang terjangkit virus Zika.
• Lakukan tes virus Zika sekembalinya Anda, khususnya perempuan hamil, dari daerah penyebaran virus Zika.
Sumber :
1. http: //www.who.int/mediacenter/factssheets/zika/en
2. http: //www.alodokter.com/virus-zika
Kontributor by PKM Sawangan 2
Indonesia telah dinyatakan bebas polio bersama dengan negara anggota WHO di South East Asia Region (SEAR) pada bulan Maret 2014. Untuk mempertahankan keberhasilan tersebut, dan sebagai bagian melaksanakan komitmen mewujudkan Dunia Bebas Polio, Indonesia perlu memperkuat pelaksanaan program imunisasi rutin polio dan kegiatan imunisasi tambahan yaitu Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-15 Maret 2016.
PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya. Tujuan PIN Polio antara lain mengurangi resiko penularan virus polio yang datang dari negara lain, memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi dan memberikan perlindungan secara optimal serta merata pada balita terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
Penyakit Polio merupakan penyakit pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis penyakit polio adalah anak dibawah umur 15 tahun yang menderita lumpuh layu akut. Penyebaran penyakit ini melalui kotoran manusia (tinja) yang terkontaminasi. Kelumpuhan dimulai dengan gejala demam,nyeri otot dan kelumpuhan pada minggu pertama sakit. kemudian bisa terjadi karena kelumpuhan otot pernafasan
yang tidak ditangani segera.
Berdasarkan Analisa para ahli didapat data yang menunjukkan cakupan imunisasi Polio dosis ke empat nasional telah melebihi 90% namun tidak merata diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian para ahli merekomendasikan agar dilaksanakan PIN Polio dengan sasaran balita (anak usia 0-59 bulan) untuk memberikan perlindungan optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio.
Kontributor Bidang P2PL
Sebagaimana kita ketahui Industri Rumah Tangga yang memproduksi pangan di Kabupaten Magelang ini jumlahnya sangat besar dan memiliki potensi untuk berkembang yaitu melalui proses alih teknologi tradisional ke teknologi modern serta tersedianya dukungan bahan baku yang cukup banyak. Namun demikian masih banyak ditemui produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan ( Bahan Tambahan Pangan, cemaran mikroba, tanggal kadaluarsa ), masih banyak kasus keracunan, masih rendahnya pengetahuan, ketrampilan dan tanggungjawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan serta rendahnya kepedulian konsumen itu sendiri.
Sesuai UU RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah untuk tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Mengingat hal tersebut diatas maka SP-IRT sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas industri rumah tangga pangan, meletakkan industri rumah tangga pangan dalam posisi strategis dan sehat. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :HK.00.05.5.1640, Tanggal 30 April 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).
Tata cara penyelenggaraan SPP-IRT meliputi 4 tahapan yaitu :
Pengajuan permohonan SPP–IRT diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Pemohon mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan SPP–IRT dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Salinan Surat Ijin Perindustrian ( bila ada ) dan Pas Foto terbaru ukuran 3×4, 2 ( dua ) lembar. Permohonan ditolak apabila produknya : susu dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng berasam rendah, pangan bayi, minuman berakohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Sebagai penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota C.Q Dinas Kesehatan. Penyuluhan dilakukan oleh tenaga penyuluh yang memiliki sertifikat penyuluh pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai peserta adalah pemohon SPP–IRT baik sebagai pemilik maupun penanggung jawab PP–IRT. Materi Penyuluhan keamanan pangan terdiri dari Materi Utama dan Materi Pelengkap. Materi Utama adalah : Berbagai jenis bahaya ( Biologis, Kimia dan Fisik ) cara menghindari dan memusnahkannya. Higiene dan sanitasi sarana PP-IRT Peraturan Perundangan tentang keamanan pangan penggunaan BTP, Label dan Iklan Pangan. Materi Pelengkap adalah : Pengemasan dan penyimpanan produk IRT Pengembangan usaha PP-IRT. Pelaksanaan penyuluhan materi ini sekurang-kurangnya 2 hari @ 5 jam.
Bertugas sebagai Tenaga Pemeriksa adalah petugas yang telah memiliki sertifikat inspektur pangan IRTP yang dikeluarkan oleh Badan POM RI C.Q Balai Besar/Balai POM Setempat. Sebagai pedoman pemeriksaan adalah keputusan Kepala Badan POM RI No. 00.05.51641 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT. Persyaratan utama untuk mendapatkan SPP-IRT adalah hasil pemeriksaan nilai mutu sarana produiksi minimal Cukup.
Dalam penerbitan sertifikat produksi pangan jenis dan persyaratannya terbagi manjadi 2 macam yaitu : Pertama. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, yang dimaksud adalah pemilik / penanggung jawab harus lulus penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan dengan nilai test minimal 60. Kedua Sertifikat Produksi Pangan-IRT yaitu berita acara pemeriksaan sarana produksi pangan minimal cukup satu sertifikat untuk 1 (Satu) jenis pangan IRT.
Untuk perubahan dan penambahan jenis pangan dapat dilakukan apabila Industri Rumah Tangga telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan hasil pemeriksaan minimal cukup. Pencabutan atau pembatalan sertifikat dilakukan apabila IRT melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan yang ingin meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang optimal untuk Industri Rumah Tangga Pangan dan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan Industri Rumah Tangga Pangan.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Pembangunan kesehatan perlu melibatkan seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, yang diorganisir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2002 pasal 28 H dan pasal 34 serta Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, yang merupakan landasan dilakukannya reformasi pembangunan kesehatan.
Berdasarkan amanat Undang Undang tersebut, Pemerintah Daerah harus meningkatkan peran dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang merupakan urusan wajib guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan bersinergis antar daerah, ruang, waktu dan fungsi pemerintahan daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Perangkat Daerah untuk periode waktu 5 (lima) tahun.
Dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan baik pada arah makro maupun mikro. Pada sisi lain berkembang juga penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerahyang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005–2025, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 , maka diamanatkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang untuk menyusun Rencana Strategis Dinas Kesehatan 2009 -2014.
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang merupakan salah satu bentuk upaya implementasi cita – cita Bupati Magelang yang dituangkan dalam visi: “KABUPATEN MAGELANG YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH” dan pokok – pokok pikiran Pembangunan Kabupaten Magelang, terutama Misi ke 1 tentang : Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kehidupan Beragama. Agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Magelang dapat bersinergi dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional, maka penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang juga mempertimbangkan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2012 dan Rencana Strategis Departemen Kesehatan. Adapun penetapan kegiatan dalam Rencana Strategis terutama didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Renstra Dinas Kesehatan merupakan salah satu produk perencanaan di bidang kesehatan yang menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2014 – 2019 di Bidang Kesehatan. Dokumen ini disusun berdasarkan usulan dan masukan dari berbagai unsur, baik dari Institusi Kesehatan, Bappeda, Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun unsur SKPD terkait, yang ditujukan untuk melaksanakan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yaitu ’’Terwujudnya Kabupaten Magelang Sehat Melalui Pelayanan Kesehatan Profesional Didukung Kemandirian Masyarakat’’dan langkah-langkah yang akan diambil dalam melaksanakan Visi tersebut untuk lima tahun kedepan. Maksud penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang tahun 2014 – 2019 adalah :
1. Menjabarkan Visi, Misi, dan program Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang ke dalam program dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (2014-2019) yang merupakan penjabaran RPJM Kabupaten Magelang.
2. Mewujudkan keterpaduan arah kebijakan dan strategi serta keselarasan program dan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam RPJM Kabupaten Magelang tahun 2014-2019.
3. Mewujudkan perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas Kabupaten Magelang di bidang kesehatan.
4. Mendukung koordinasiantar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah selama kurun waktu lima tahun.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang tahun 2014 – 2019 adalah sebagai berikut :
1. Menjamin terciptanya integrasi, konsistensi, dan sinergi baik antar wilayah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi.
2. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka membantu mewujudkan Visi dan Misi Bupati Magelang yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun.
3. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
4. Memberikan acuan dasar penilaian (tolok ukur) dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun.
5. Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dan rencana kerja lima tahunan.
6. Mengoptimalkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
7. Memberikan pedoman dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan.
Sistematika penulisan Rencana Strategis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada lampiran IV tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), dengan sistematika sebagai berikut :
1. BAB I PENDAHULUAN.
Bab ini memuat latar belakang perlunya Rencana Strategis, dilengkapi dengan maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan Rencana Strategis, dan sistematika penulisan Rencana Strategis
2. BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGELANG.
Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya,mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Dinas Kesehatan.
3. BAB III ISU-ISU STRATEGIS.
Dalam bab ini, diuraikan tentang indentifikasi permasalahan; telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah; Telaah Renstra Kementerian Kesehatan dan Renstra Dinkes Provinsi Jawa Tengah; dan Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
4. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN.
Dalam bab ini memuat rumusan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang serta pernyataan misi dalam rangka mencapai Visi tersebut. Selanjutnya dikemukakan pula nilai-nilai yang melandasi pernyataan misi dalam mencapai Visi tersebut, yang sekaligus sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap personil Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Visi, Misi dan nilai-nilai akan menunjukkan identitas dari organisasi tersebut. Dalam bab ini juga dibahas Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan yang diambil untuk mencapai Visi dan Misi.
5. BAB V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF.
Dalam bab ini memuat tentang penjelasan prioritas–prioritas program dan kegiatan beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBD I, APBD II, APBN dan sumber pendanaan lainnya yang syah dalam periode 5 (lima) tahun dan tahunan. Indikator kinerja dan Kelompok Sasaran merupakan refleksi capaian prioritas program dan kegiatan yang telah direncanakan, ditetapkan, dan terukur.
6. BAB VI INDKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN.
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
7. BAB VII PENUTUP.
Dalam bab ini memuat kaidah pelaksanaan yang antara lain meliputi penjelasan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yang merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Kesehatan setiap tahunnya, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dasar evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan lima tahunan.
8. LAMPIRAN – LAMPIRAN.
Lampiran berisi data dan dokumen pendukung.
Kontributor by Sub.Bag.Permonev