Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 61 Tahun 2023

1. Kedudukan (Pasal 2)

Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas dan Fungsi Kepala Dinas (Pasal 4)

Tugas    :    Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, dan kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Kesehatan;
  6. pengendalian penyelenggaraan tugas dan fungsi UOBK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengendalian penyelenggaraan tugas UOBF dan UPT;
  8. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Sekretariat (Pasal 5–8)

Dipimpin oleh Sekretaris, yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesekretariatan, meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, kearsipan, dan tugas pembantuan, serta tugas kedinasan lain dari atasan.

Fungsi   :

  1. pengoordinasian perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Kesehatan;
  2. pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  3. perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang, UPT, dan UOBF pada Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan;
  6. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
  7. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
  8. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
  9. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
  10. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah (barang/jasa);
  11. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  12. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi, dan publikasi bidang kesekretariatan;
  13. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana, serta gedung yang sumber dananya dari jenjang pemerintah lebih tinggi dan/atau pihak ketiga;
  14. fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan;
  15. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
  16. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
  17. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian di bawah Sekretariat (masing-masing dipimpin kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris), bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang:

  • Subbagian Program :  perencanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi,pelaporan, dan tugas pembantuan.
  • Subbagian Keuangan : penatausahaan keuangan dan tugas pembantuan.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian : kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerja sama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan.

4. Bidang Kesehatan Masyarakat (Pasal 9)

Tugas    : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, olahraga, dan tugas pembantuan.

Fungsi   :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang kesehatan masyarakat;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  3. pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh Daerah, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat, dan dunia usaha tingkat Daerah;
  4. pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  5. pelaksanaan kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  7. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga;
  8. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  9. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  10. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang kesehatan masyarakat;
  11. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan masyarakat; dan
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

5. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 10)

Tugas      : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, penanggulangan bencana, dan tugas pembantuan.

Fungsi     :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, dan penanggulangan bencana;
  3. pelaksanaan kegiatan surveilans dan imunisasi;
  4. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ketergantungan NAPZA, dan penanggulangan bencana;
  5. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang tersebut;
  6. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  7. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  8. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  9. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

6. Bidang Pelayanan Kesehatan (Pasal 11)

Tugas      : Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan SPGDT, pembiayaan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, dan tugas pembantuan.

Fungsi     :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang pelayanan kesehatan;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, penyelenggaraan SPGDT, pembiayaan kesehatan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  4. pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  5. penerbitan izin rumah sakit kelas C dan kelas D serta fasilitas kesehatan tingkat Daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan primer;
  7. pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan;
  8. pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan dan penyelenggaraan SPGDT;
  9. pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan pelayanan kesehatan tradisional;
  10. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  11. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  12. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  13. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang pelayanan kesehatan;
  14. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  15. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

7. Bidang Sumber Daya Kesehatan (Pasal 12)

Tugas    :    Melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengawasan makanan minuman, kefarmasian, pengelolaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, sumber daya manusia kesehatan, dan tugas pembantuan.

Fungsi   :

  1. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran bidang sumber daya kesehatan;
  2. perumusan konsep kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang pengawasan makanan minuman dan kefarmasian, pengelolaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penerbitan izin praktik, rekomendasi izin praktik, dan izin kerja tenaga kesehatan;
  4. perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah;
  5. penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal;
  6. penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
  7. penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan PKRT kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
  8. penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
  9. pengawasan post-market produk makanan dan minuman industri rumah tangga;
  10. pelaksanaan kegiatan pengawasan makanan, minuman, dan kefarmasian;
  11. pelaksanaan kegiatan pengelolaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  12. pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia kesehatan;
  13. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang tersebut;
  14. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang tersebut;
  15. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Kesehatan di bidang tersebut;
  16. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang sumber daya kesehatan;
  17. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang; dan
  18. pelaksanaan fungsi kedinasan lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.

8. UOBK, UOBF, dan UPT (Pasal 13)

  • UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • UPT dan UOBF (Unit Organisasi Bersifat Fungsional) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • UPT bertugas melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Dinas Kesehatan.
  • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

9. Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 15–16)

Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai kebutuhan dan bertugas melakukan kegiatan sesuai bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kelompok ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris, kepala bagian, atau kepala subbagian yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Anggotanya terdiri atas Pejabat Fungsional jenjang keterampilan dan/atau keahlian.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *