Profil PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID Pembantu di Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
SK PPID
Alamat Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
l. Soekarno-Hatta No. 47
Kota Mungkid Kab. Magelang Jawa Tengah 56511
Telp/Fax (0293) 789572
Email : dinkes@magelangkab.go.id

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!